GAMBARAN UMUM PSAA DARUSSAADAH
PSAA DARUSSA’ADAH adalah UPT di bawah
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI yang mempunyai
tugas pokok memberikan pelayanan terhadap anak korban konflik, anak korban
bencana alam gempa dan tsunami yang yatim, piatu, yatim piatu, serta anak
terlantar lainnya.
Sejarah PSAA
Darussa’adah Aceh
Konflik sosial berkepanjangan yang terjadi hampir tiga dasawarsa di
Aceh, mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat Aceh terutama bagi anak-anak. Untuk menampung
anak korban konflik tersebut pada tahun 2004 pemerintah membangun Darussa’adah.
Belum sempat dioperasionalkan, pada tanggal 26 Desember 2005 terjadi bencana
alam gempa bumi dengan diiringi tsunami yang meluluhlantahkan kota Banda Aceh
dan sekitarnya. Akibat kejadian bencana alam tersebut ribuan anak kehilangan
orang tua, sanak saudara dan harta benda sehingga mereka berada dalam situasi
terlantar, stres, trauma dan rentan akan tindak kekerasan.
Untuk menangani permasalahan tersebut di atas, pada tahun 2006
pemerintah mulai menyiapkan operasionalisasi PSAA. Kemudian pada tahun 2007,
mulai melaksanakan perlindungan dan pelayanan sosial Asuhan Anak dan Remaja.
Dengan perkembangan permasalahan anak pada saat ini, awal tahun 2008
menyelenggarakan juga pelayanan yang diperuntukkan bagi anak-anak yang
memerlukan perlindungan khusus, yaitu berupa Rumah Perlindungan Sosial Anak.
Pada tahun 2013, PSAA Darussa’adah Aceh menjadi Satuan Kerja (Satker) mandiri
sesuai dengan Permensos No. 23 tahun 2012.
Tujuan PSAA
Darussa’adah Aceh
Memberikan perlindungan khusus bagi anak korban konflik sosial, bencana
alam, sosial psikologis dan spiritual serta yang terlantar dalam pemenuhan
kebutuhan fisik, Psikologis, psikososial maupun mental spiritual agar dapat
terus hidup, tumbuh, berkembang dan dapat turut berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan melalui PSAA Darussa’adah Aceh.
Tujuan Pelayanan
- Menciptakan kondisi sosial yang kondusif yang mendorong kehidupan
psikososial klien;
- Mengupayakan
pengembangan bakat, minat serta potensi yang ada pada setiap klien;
- Melestarikan seni dan
budaya daerah sebagai salah satu unsur menanamkan sikap cinta tanah air;
- Meningkatkan/mengembangkan
kecerdasan, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal, sehingga anak
memiliki kemampuan mental intelektual untuk mendukung pelaksanaan program
bimbingan sosial, bimbingan mental, bimbingan fisik, Bimbingan ketrampilan
kerja dan kemandirian.
- Memberikan dan
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan kerja agar penerima pelayanan
(klien) mampu memiliki satu atau lebih jenis keterampilan yang dapat dijadikan
modal hidup dan kehidupan serta kemandirian di masa yang akan datang;
- Menumbuhkembangkankan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam kehidupan beragama agar klien
mengenal, mengamalkan, dan membiasakan diri melakukan Ibadah sesuai dengan
kaidah agama;
- Menumbuhkembangkan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat
sehingga klien dapat melaksanakan fungsi dan peran sosialnya dalam masyarakat;
- Mengembangkan wawasan
pengetahuan agar klien memiliki wawasan pengetahuan yang dapat meningkatkan
kemampuan dan keterampilan dalam bekerja serta kemampuan beradaptasi dalam
lingkungan kerja dan jenis pekerjaan;
- Menumbuhkembangkan
kemauan dan kemampuan keluarga atau wali untuk menerima kembali klien di tengah
keluarga dengan menyiapkan sarana yang sesuai dengan keterampilan anak bila
memungkinkan;
- Meningkatkan kemampuan
bantu diri yang dapat dilakukan dengan baik sehingga ketergantungan kepada
orang lain semakin berkurang;
- Mempertinggi
keterlibatan klien dalam masyarakat sehingga rasa tanggung jawab masyarakat
semakin besar untuk menerima dan memperlakukan klien sebagaii warga masyarakat.
Fasilitas
- Kantor
- Meunasah
- Bale Pengajian
- Poliklinik
- Perpustakaan
- Ruang Makan
- Ruang Case Conference
- Ruang Therapy Psikososial
- Ruang Pekerja Sosial
- Ruang Belajar
- Gedung Keterampilan
- Aula
- Sarana Olahraga
- Alat Transfortasi
SDM
- Struktural (Kepala, Kaur TU, Kasubsi dan Staff)
- Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial
- Tenaga Kontrak (Pembimbing Agama,
Pengasuh, Perawat, Instruktur Olahraga/Kesenian, Pramu Kantor, Satpam)
Program
Pelayanan
a.
Asuhan Anak
- Tujuan : Menjamin terpenuhinya hak anak yang menunjang serta
mengoptimalkan tumbuh kembang melalui pengasuhan agar berperilaku normatif dan
berpendidikan formal.
- Sasaran : Anak usia Sekolah sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas.
b. Rumah Perlindungan Sosial Anak
- Tujuan : Terlindunginya anak-anak dari situasi terburuk sehingga dapat
kembali kepada kehidupan yang wajar sesuai dengan hak-haknya.
- Sasaran : Anak yang memerlukan perlindungan khusus, contoh : anak
korban tindak kekerasan, eksploitasi ekonomi maupun seksual, trafficking,
penelantaran fisik, sosial, ekonomi maupun psikologis.
Jaringan Kerja
1. Instansi Pemerintah :
a. Dinas Sosial Propinsi, Kota dan Kabupaten
b. Dinas Syariat Islam
c. TNI dan POLRI
d. Depkes
e. Diknas
f. Deperindag
g. Depnaker
h. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
i. MPU
j. Instansi/Lembaga Pendidikan (Unsyiah, UIN Arr-Raniry, Ummuha, dll)
2.
Lembaga Non Pemerintah
a.
LBH Anak
b.
Aceh Community Center
c.
HIMPSI
d.
PKPA
e.
Children Center
f.
Turkey School
g.
Right to Play
h.
World Vision Indonesia
i.
Save The Children
j.
IPSPI
Persyaratan Klien
1.
Anak usia 0 - <18 Tahun
2. Anak korban konflik, bencana alam
(anak yatim/piatu/yatim piatu) dan anak terlantar atau anak putus sekolah yang
dinyatakan dengan surat keterangan dari keuchik.
3.
Rujukan dari Instansi Pemerintah,
LSM/NGO dan masyarakat
4.
Bersedia mengikuti program-program
dan bersedia ditempatkan di asrama.
5.
Belum berkeluarga (menikah).
6.
Sehat jasmani dan rohani, yang
dinyatakan dengan surat keterangan dari Dokter/Puskesmas.
7.
Surat keterangan tidak mampu dari
keuchik setempat dengan mengetahui camat.
8.
Adanya surat persetujuan atau
izinn orang tua/wali
9.
Surat pengantar dari Dinas Sosial
setempat
Prinsip-Prinsip Pelayanan
1. Prinsip Nondiskriminasi
a. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan secara manusiawi dan adil
tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, suku, kebangsaan, dan status sosial
budaya lainnya.
b.
Menghargai anak sebagai
manusia seutuhnya yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.
c. Menerima keberadaan anak
apa adanya sebagai individu yang mempunyai harga diri, potensi, kelebihan, dan
kemampuan serta mempunyai sikap empati.
d.
Memperlakukan anak sebagai
individu yang berbeda dengan yang lainnya/unik dari segi potensi, bakat, minat,
ciri-ciri, latar belakang, kondisinya saat ini, cita-cita, dan harapan masa
depannya.
2. Prinsip kepentingan Terbaik Anak
a. Mengupayakan semua
keputusan, kegiatan, kebijakan dan dukungan dari berbagai pihak (kepolisian,
pengadilan, dan institusi pemerintah lainnya, organisasi internasional dan
nasional serta masyarakat) untuk membantu anak yang membutuhkan perlindungan
dan hal itu semata-mata untuk kepentingan terbaik anak.
b. Mengupayakan yang terbaik
bagi anak yang membutuhkan perlindungan untuk hidup, berkembang dan memperoleh
masa depan mereka secara lebih baik.
3. Prinsip Menghormati Pendapat Anak
a. Pendapat anak perlu didengar dan diperhatikan sesuai dengan usia
dan kematangan mereka di dalam setiap proses pembahasan dan pengambilan
keputusan setiap kegiatan
b. Mendorong, memberikan
kesempatan, dan melibatkan anak seluas-luasnya berpartisipasi dalam
kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan serta menumbuhkan tanggung jawab dan
keterlibatan anak dalam upaya pemecahan masalahnya dan menghindari
ketergantungan pada pelayanan.
c. Menghormati hak anak untuk
menentukan keputusan bagi dirinya sendiri dan memberi kesempatan seluas-luasnya
untuk mengambil keputusan tersebut.
d. Menumbuhkan dan memelihara
komunikasi yang efektif dan effsien dengan anak dalam rangka membantu mencapai
tujuan yang ditetapkan bersama.
4. Prinsip Mengutamakan Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Tumbuh
Kembang Anak
a. Kegiatan disusun untuk meningkatkan perkembangan anak berdasarkan
kemampuan anak.
b. Menghargai bahwa setiap anak mempunyai kemampuan untuk
mengembangkan diri.
5. Prinsip Kerahasiaan
Memperlakukan
semua informasi anak sebagai dokumen yang rahasia dan tidak menceritakan semua
informasi tentang anak pada forum-forum dan orang lain, kecuali untuk
kepentingan anak.